Definisi dan jenis pelanggan PLN
KLASIFIKASI DAN DEFINISI PELANGGAN LISTRIK PLN
Definisi Pelanggan Sosial
Pelanggan yang termasuk dalam golongan tarif Sosial adalah pelanggan badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk kegiatan sosial.
Khusus golongan tarif S-3 dibedakan kegiatan Sosial Murni dengan Sosial Komersial. Perbedaan penggolongan antara Sosial Murni dan Sosial Komersial :
A. Kegiatan Sosial Murni :
Kegiatan menyangkut kepentingan orang kebanyakan strata sosial bawah
Contoh :
• Rumah Sakit milik instansi Pemerintah Pusat/ Daerah
• Bangunan untuk khusus ibadah agama (masjid, gereja, kuil, vihara, kelenteng atau sejenis)
• Panti sosial ( yatim-piatu, jompo)
• Pusat rehabilitasi sosial ( narkotika, penyakit kusta)
• Pusat rehabilitasi penderita cacat pemerintah
• Pusat rehabilitasi penderita cacat mental
• Asrama pelajar/mahasiswa milik pemerintah
• Asama haji pemerintah
• Pusat pendidikan keagamaan : Sekolah Theologi/Pondok pesantren
• Gedung kantor partai politik dan afiliasi
• Museum milik pemerintah/pemerintah daerah
• Kebun bintang milik pemerintah/pemerintah daerah
B. Kegiatan Sosial Komersial :
Menyangkut pelayanan untuk strata sosial menengah ke atas, terutama yang lebih berorientasi kearah pengembangan (self propelling growth)
Contoh :
• Sekolah/ perguruan tinggi swasta
• Rumahsakit swasta
• Poliklinik/Praktek dokter bersama
• Lembaga riset swsta
• Yayasan pengelola haji non-pemerintah (ONH-plus)
• Pusat pendidikan dan latian perusahaan swasta ( misalnya : pusdiklat Garuda, pusdiklat Bank Mandiri, Pusdiklat Unilever, Lembaga pendidikan Indonesia – Amerika,dll)
Definisi Pelanggan Rumah Tangga
Pelanggan tarif Rumah Tangga adalah pelanggan perseorangan atau badan sosial yang tenaga listriknya digunakan untuk keperluan rumah tangga.
Contoh yg termasuk didalam golongan rumah tangga diantaranya:
- Rumah untuk tempat tinggal
- Kelompok rumah kontrakan
- Rumah susun milik peorangan
- Rumah susun milik perumnas
- Asrama keluarga pegawai perusahaan swasta
- Asrama mahasiswa
Definisi Pelanggan Bisnis
Pelanggan yang termasuk kedalam golongan tarif Bisnis adalah Pelangan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berbentuk :
- Usaha jual beli barang, jasa, dan pehotelan
- Usaha perbankan
- Usaha perdagangan ekspor/impor
- Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
- Usaha pergudangan dimana sebagian atau seluruh bagunan digunakan untuk tempat penyimpanan badang atau material
- Usaha peorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
- Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.
Berbeda dengan aturan Tarif Tenaga Listrik sebelumnya, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri. Kebijakan ini diambil demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).
Contoh : Perbengkelan las/bubut, Bengkel karoseri, Pertukangan dan kerajinan mebel, Dan lain sebagainya.
Definisi Pelanggan Traksi
Pelanggan yang dapat dikelompokkan dalam golongan tarif T ( traksi) adalah perusahaan bergerak di bidang transportasi umum yang dioperasikan oleh PT Kereta Api Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Tenaga listrik dimanfaatkan secara langsung maupun tidak langsung sebagai penggerakan utama sarana penganggkutan yang di operasikan
- Instalasi untuk operasi transportasi dipisahkan dari instalasi penunjang seprti bangunan gedung stasiun, bengkel pemeliharaan, gudang perlengkapan dan lain sebagainya.
Definisi Pelanggan Curah
Pelanggan yang dapat dikelompokkan dalam golongan tarif C adalah badan usaha Koperasi Unit Desa (KUD) yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Bergerak di bidang khusus tenaga listrik
- Mengoperasikan sendiri jaringan tegangan menengah dan tegangan rendah yang memenuhi standar PLN setempat
- Memegang ijin susah ketenagalistrikan untuk kepentingan umum (IUKU) yang sah dengan exclusive-right
- Bersedia disamakan dengan pelanggan tidak menuntuk hak eksklusif tertentu